BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 15:34 WIB
76 view
Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias. (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Keterangan yang diberikan harus bersifat penting dalam mengungkap tindak pidana.

- Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga:

- Jika memperoleh aset dari tindak pidana, pelaku wajib mengembalikannya.

LPSK bersama penuntut umum akan mempertimbangkan sejumlah indikator sebelum mengeluarkan rekomendasi penghargaan kepada JC, seperti:

Baca Juga:

- Kualitas dan konsistensi keterangan yang disampaikan JC pada setiap tahapan pemeriksaan.

- Sikap kooperatif terhadap penyidik, penuntut umum, dan LPSK.

JC yang lolos seleksi juga akan mendapat penanganan khusus, seperti pemisahan penempatan dari pelaku utama dan perlindungan saat memberikan keterangan di persidangan.

LPSK menekankan bahwa keberadaan JC menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan besar seperti korupsi dan narkotika, yang kerap melibatkan banyak pihak dan bersifat tertutup.

"Seringkali sulit mengetahui alur dan jaringannya, kecuali ada orang dalam yang berbicara. Di sinilah peran JC jadi sangat krusial," ujar Susilaningtias.

Dengan hadirnya PP ini, diharapkan aparat penegak hukum lebih optimal dalam memanfaatkan mekanisme JC, dan masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kejahatan yang selama ini sulit disentuh hukum.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
Pria di Banda Aceh Diringkus karena Memalak Pedagang Atas Perintah Napi di LP Meulaboh
LPSK Sesalkan Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga Kalteng Dituntut 15 Tahun Penjara
Berani Laporkan Kasus Korupsi di Puskesmas Aek Natolu, Bupati Toba dan Kejari Harus Lindungi dr Maria
Pegawai LPSK Keluhkan Pemotongan Anggaran
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi Rp 1,02 Miliar
komentar
beritaTerbaru