BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:54 WIB
42 view
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Empat terdakwa kurir sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Keempatnya adalah Senta Sitepu (40) sebagai pengendali utama, serta tiga kurir yakni Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahrial dengan pidana mati," ucap Hakim Philip saat membacakan amar putusan yang juga berlaku bagi tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga:

Namun dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Pinta Uli Br Tarigan.

Ia menyatakan bahwa tiga terdakwa, yakni Puji, Sahrial, dan Benyamin, seharusnya hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Menurut Pinta, ketiganya hanya berperan sebagai kurir dan melaksanakan perintah dari Senta Sitepu, yang merupakan otak sekaligus pengendali peredaran 40 kg sabu tersebut.

Ia juga mempertimbangkan bahwa ketiganya belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Mereka hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki peran dominan dalam distribusi narkoba. Hukuman seumur hidup masih memberi ruang untuk penyesalan dan pertemuan dengan anak-istri mereka," ujar Pinta Uli dalam pertimbangannya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi intelijen, polisi memburu sebuah mobil yang diduga membawa narkotika di kawasan Titi Kuning, Medan Johor.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Unit Intel Kodim 0209/LB Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
Polres Batu Bara Ungkap 25 Kg Ganja Siap Edar, Satu Tersangka Ditangkap
Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana
Tak Terima Vonis 18 Tahun, JPU Ajukan Banding Atas Kasus Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh
komentar
beritaTerbaru