Selain melanggar hukum, hal ini juga berisiko menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor swasta, khususnya industri tambang di daerah.
FORMADES menyerukan agar instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian, dapat segera mengambil langkah hukum serta memberikan perlindungan kepada korban.
"Masyarakat tidak boleh takut bersuara. Kita butuh transparansi, dan perusahaan harus bertanggung jawab secara moral maupun hukum," pungkas Irwan.*