Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan IMF, Bank Dunia, lembaga pemeringkat internasional, serta 18 lembaga investasi global di Washington, DC, Amerika Serikat. (Foto: Bakom RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka APBN, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
PMK yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 tersebut menegaskan bahwa pengaturan hanya bersifat administratif dan tidak mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," ujar Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, Kamis (30/4/2026).
Kementerian Keuangan menyebut aturan ini dibuat untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya meningkatkan kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
Menurut Herman, penerapan tata kelola yang lebih transparan justru memperkuat independensi OJK, bukan sebaliknya. Ia menegaskan, mekanisme ini tetap menjaga keseimbangan antara independensi kebijakan dan akuntabilitas anggaran.
"Independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat," kata dia.
Dalam aturan tersebut, anggaran OJK ditegaskan sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Meski demikian, penyusunannya tetap dilakukan oleh Dewan Komisioner OJK dan dibahas bersama DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK ini juga mengatur adanya koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan. Tujuannya untuk menyelaraskan program OJK dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu juga diberi mandat melakukan penilaian terhadap rencana kerja dan kebutuhan anggaran OJK sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Kemenkeu menegaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas independen tetap berada dalam sistem pelaporan keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Kemenkeu Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pengawasan