Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri guna menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.Baca Juga:
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal, tanpa membebani pengeluaran harian pekerja mandiri," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Program keringanan iuran ini diberlakukan dengan skema waktu berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan dalam periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat program tidak mengalami pengurangan.
Peserta tetap berhak menerima perlindungan penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga yang memenuhi syarat.
"Penurunan iuran tidak mengurangi manfaat. Perlindungan tetap optimal sesuai regulasi yang berlaku," tegas Yassierli.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fokus utama program ini adalah pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL