Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri guna menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.Baca Juga:
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal, tanpa membebani pengeluaran harian pekerja mandiri," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Program keringanan iuran ini diberlakukan dengan skema waktu berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.
Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan dalam periode April hingga Desember 2026.
Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat program tidak mengalami pengurangan.
Peserta tetap berhak menerima perlindungan penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga yang memenuhi syarat.
"Penurunan iuran tidak mengurangi manfaat. Perlindungan tetap optimal sesuai regulasi yang berlaku," tegas Yassierli.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fokus utama program ini adalah pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA