BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Mandiri, Berlaku Bertahap hingga 2027

gusWedha - Rabu, 29 April 2026 15:00 WIB
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Mandiri, Berlaku Bertahap hingga 2027
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri guna menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan sosial.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Baca Juga:

"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal, tanpa membebani pengeluaran harian pekerja mandiri," ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Program keringanan iuran ini diberlakukan dengan skema waktu berbeda berdasarkan sektor pekerjaan.

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan dalam periode April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan bahwa manfaat program tidak mengalami pengurangan.

Peserta tetap berhak menerima perlindungan penuh, termasuk santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga yang memenuhi syarat.

"Penurunan iuran tidak mengurangi manfaat. Perlindungan tetap optimal sesuai regulasi yang berlaku," tegas Yassierli.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fokus utama program ini adalah pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Buka Peluang Jadi Pengusul Revisi UU Pemilu Jika DPR Tak Kunjung Selesaikan Draf
Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun dari APBN untuk Perbaikan 1.800 Titik Perlintasan Kereta Api di Indonesia
BGN Sebut Rp249 Triliun Dana MBG Mengalir ke Daerah, Dorong Perputaran Ekonomi hingga Tingkat Lokal
Kemenhub Temukan Dugaan Pelanggaran Keselamatan di Pool Taksi Green SM Usai Sidak Terkait Insiden Kecelakaan di Bekasi
Pemkot Banda Aceh Bentuk Tim Khusus Awasi Daycare Usai Kasus Bayi Dianiaya, Izin Operasional Langsung Dievaluasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru