KSP Dudung Tegaskan Siap “Babat” Praktik Tak Benar di Program MBG dan Sekolah Rakyat Prabowo
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya siap menindak tegas atau membabat setiap temuan praktik
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pengelolaan anggaran OJK dalam kerangka APBN, mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
PMK yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 tersebut menegaskan bahwa pengaturan hanya bersifat administratif dan tidak mengganggu independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," ujar Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, Kamis (30/4/2026).Baca Juga:
Kementerian Keuangan menyebut aturan ini dibuat untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan. Langkah tersebut juga disebut sebagai upaya meningkatkan kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
Menurut Herman, penerapan tata kelola yang lebih transparan justru memperkuat independensi OJK, bukan sebaliknya. Ia menegaskan, mekanisme ini tetap menjaga keseimbangan antara independensi kebijakan dan akuntabilitas anggaran.
"Independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat," kata dia.
Dalam aturan tersebut, anggaran OJK ditegaskan sebagai bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam APBN. Meski demikian, penyusunannya tetap dilakukan oleh Dewan Komisioner OJK dan dibahas bersama DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK ini juga mengatur adanya koordinasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan. Tujuannya untuk menyelaraskan program OJK dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu juga diberi mandat melakukan penilaian terhadap rencana kerja dan kebutuhan anggaran OJK sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Kemenkeu menegaskan pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas independen tetap berada dalam sistem pelaporan keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.*
(d/dh)
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya siap menindak tegas atau membabat setiap temuan praktik
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang akan digelar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan perkembangan terkini terkait penyanderaan empat warga negara Indonesia (WNI) ol
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan aturan baru terkait pengendalian impor sejumlah komoditas pertanian dan peter
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memberikan apresiasi atas prestasi tim panjat tebing Indonesia di ajang Asian
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu perdebatan soal prinsip kesetaraan hukum di Indo
NASIONAL