Viral Foto Menkes Pakai Selang Oksigen di Kalteng, Kemenkes Tegaskan Narasi Sesak Napas Hoaks
PALANGKA RAYA Foto Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berada di fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, vir
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan aturan baru terkait pengendalian impor sejumlah komoditas pertanian dan peternakan, termasuk gandum pakan, beras pakan, kacang hijau, hingga kacang tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Regulasi ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 mendatang.Baca Juga:
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan nasional serta memperkuat ketahanan pangan dalam negeri.
"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan beberapa komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Dengan ketentuan baru ini, importir wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.
"Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui SINSW sebelum melakukan impor," jelasnya.
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan impor dan mendorong peningkatan produksi petani lokal.
Menurutnya, salah satu alasan pengaturan ketat dilakukan adalah menurunnya minat petani untuk membudidayakan komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah akibat masuknya produk impor secara bebas.
"Peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, impor beras pakan juga diwajibkan memiliki neraca komoditas, sementara buah pir harus dilengkapi persyaratan gudang berpendingin (cold storage) serta Laporan Surveyor (LS).
PALANGKA RAYA Foto Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat berada di fasilitas rumah oksigen di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, vir
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menelan korban jiwa dari kalangan petugas dan relawan yang ber
NASIONAL
SAMOSIR Di perbukitan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berdiri sebuah rumah berdinding tanah yang disebut telah diw
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan menangkap dua pria berinisial MAH dan FSO yang diduga terlibat dalam pembunuha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ar
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45) ditahan polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik majikannya seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta Indonesia dan seluruh pihak terkait menghormati komitmen dalam kontrak komersial
INTERNASIONAL
MEDAN Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPETSU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan sura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keputusan pembatalan balapan Moto3 di Sirkuit Phillip Island akibat cuaca ekstrem menyisakan kekecewaan mendalam bagi pembalap m
OLAHRAGA
JAKARTA Lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei terbaru terkait tingkat elektabilitas partai politik di dua tahun
POLITIK