BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Teken Permendag 11/2026, Mendag Budi Santoso Batasi Impor Komoditas Pangan Strategis

Adelia Syafitri - Kamis, 30 April 2026 13:25 WIB
Teken Permendag 11/2026, Mendag Budi Santoso Batasi Impor Komoditas Pangan Strategis
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Foto: dok. Kemendag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan aturan baru terkait pengendalian impor sejumlah komoditas pertanian dan peternakan, termasuk gandum pakan, beras pakan, kacang hijau, hingga kacang tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Regulasi ini telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 mendatang.

Baca Juga:

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan nasional serta memperkuat ketahanan pangan dalam negeri.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan beberapa komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Dengan ketentuan baru ini, importir wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.

"Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui SINSW sebelum melakukan impor," jelasnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan impor dan mendorong peningkatan produksi petani lokal.

Menurutnya, salah satu alasan pengaturan ketat dilakukan adalah menurunnya minat petani untuk membudidayakan komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah akibat masuknya produk impor secara bebas.

"Peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, impor beras pakan juga diwajibkan memiliki neraca komoditas, sementara buah pir harus dilengkapi persyaratan gudang berpendingin (cold storage) serta Laporan Surveyor (LS).

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru