JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan pada Rabu (29/4/2026) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik menelusuri dugaan peran Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, termasuk dugaan pengaturan dan penerimaan fee proyek dari pihak swasta.
"Penyidik mendalami peran dan dugaan keterlibatan saudara SDW (Sudewo) dalam pengkondisian pengadaan di DJKA termasuk juga dugaan penerimaan fee proyek dari para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
KPK menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendalaman terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, baik dari internal DJKA maupun swasta. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan serta pihak terkait mekanisme pengadaan proyek.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mendalami dugaan pengaturan calon penyedia proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sudewo sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan suap proyek jalur kereta DJKA serta dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek tersebut.*
(k/dh)
Editor
: Adam
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Diperiksa dalam Kapasitas Tersangka