Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Seperti diketahui, Paripurna pencabutan Perda RDTR seharusnya digelar pada 2 Juni 2025, namun batal dilaksanakan karena kuorum tak tercapai.
FAM menilai ketidakhadiran lebih dari setengah anggota DPRD Medan menjadi sinyal kuat adanya konflik kepentingan dan potensi praktik korupsi.
"Penyesuaian RDTR adalah kunci bagi masuknya investasi. Ketidakjelasan sikap DPRD telah membuat investor enggan melirik Kota Medan," ujar Daniel.
FAM meminta KPK segera turun tangan demi menjamin kepastian hukum dan mengembalikan integritas tata ruang serta iklim investasi di ibu kota Sumut tersebut.*
(sp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.