
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalWONOSOBO — Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada 11 Juni 2025, dengan tambahan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Baca Juga:
"Terdakwa Setiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul'," demikian kutipan petikan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonosobo.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan pengganti kurungan enam bulan bila denda tak dibayar.
Baca Juga:
Meski telah diputus bersalah, hukuman terhadap Setiyono belum berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus pelecehan yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 itu kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @mty1164924, membagikan kronologi kejadian pada Rabu (25/6).
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pelaku merupakan "alumni MasterChef Indonesia" yang melakukan s*domi terhadap anak laki-laki.
Unggahan tersebut viral dan telah dibaca 5,3 juta kali, disukai 62 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 8.100 kali hingga Kamis (26/6) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini telah tuntas di tingkat kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda 100 juta," kata Artanto saat dikonfirmasi.
Pengadilan juga memerintahkan agar masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar Setiyono tetap ditahan.*
(tt/a008)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional