BNN Dorong Regulasi Ketat untuk Lindungi Generasi Muda dari Whip Pink
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
WONOSOBO — Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada 11 Juni 2025, dengan tambahan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Terdakwa Setiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul'," demikian kutipan petikan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonosobo.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan pengganti kurungan enam bulan bila denda tak dibayar.
Meski telah diputus bersalah, hukuman terhadap Setiyono belum berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus pelecehan yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 itu kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @mty1164924, membagikan kronologi kejadian pada Rabu (25/6).
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pelaku merupakan "alumni MasterChef Indonesia" yang melakukan s*domi terhadap anak laki-laki.
Unggahan tersebut viral dan telah dibaca 5,3 juta kali, disukai 62 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 8.100 kali hingga Kamis (26/6) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini telah tuntas di tingkat kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda 100 juta," kata Artanto saat dikonfirmasi.
Pengadilan juga memerintahkan agar masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar Setiyono tetap ditahan.*
(tt/a008)
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP) sekaligus menandata
INTERNASIONAL
TABANAN, BALI Ketua TP PKK Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggerakkan partisipasi aktif mas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Memasuki hari pertama, uma
AGAMA
JAKARTA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
SIBOLGA, SUMUT Malam pertama Salat Tarawih Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai momen kebersamaan antara Bobby Nasution dan warga terdampak be
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap UndangUnda
POLITIK
LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA TNI dari Kodim 0209/Labuhanbatu menyelesaikan rehabilitasi jembatan gantung perintis di Desa Halimbe,
NASIONAL
NIAS SELATAN , SUMATERA UTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL