APINDO dan Serikat Buruh Sepakat Bahas RUU Ketenagakerjaan Secara Bersama
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah serikat pekerja/serikat buruh sepakat untuk membahas Rancangan UndangUndan
NASIONAL
MEDAN – Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena memalak pengendara motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Medan.
Permintaan maaf itu disampaikan Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya dan kepada institusi Polri," ujar Rudi dengan nada tertunduk.
Rudi mengakui kesalahan karena menyalahgunakan wewenang.
Ia tidak menindak pengendara sesuai prosedur, melainkan justru melakukan pungutan liar sebesar Rp 100.000.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum, dan saya terima," ujarnya jujur.
Sebelumnya, aksi tidak terpuji Rudi terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat ia menghentikan seorang pengendara motor wanita yang melanggar arus lalu lintas dan meminta uang.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu yang bersangkutan sedang bertugas di lokasi, namun tidak melakukan penegakan hukum secara profesional," ungkap AKBP Made.
Made menjelaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan, yaitu memeriksa kelengkapan surat-surat dan menilang secara resmi.
Tindakan pungli itu melanggar kode etik dan mencoreng citra kepolisian.
Merespons kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Medan langsung berkoordinasi dengan Propam dan menempatkan Rudi dalam ruang khusus pemeriksaan (patsus).
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Made.
Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.*
(km/a008)
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah serikat pekerja/serikat buruh sepakat untuk membahas Rancangan UndangUndan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur dalam perdaga
EKONOMI
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) mengukuhkan 262 wisudawan dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Magister ke50
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap perannya dalam membantu aparat kepolisian membongkar kasus penipuan yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat sedikitnya 1.953 orang tewas akibat serangan militer Israel sejak 2 Maret 2026. Ratusan ko
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah tidak keberatan atas langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar berencana melayangkan somasi kepada pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
HUKUM DAN KRIMINAL