Menaker Yassierli: Pekerja Harus Inovatif atau Tersingkir di Era Global
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut secara teknis maupun administratif.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025) di Jakarta.
Afifuddin menilai, secara teknis putusan MK itu justru dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini kerap menghadapi beban berat akibat tahapan yang tumpang tindih.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," lanjutnya.
Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah.
Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini secara otomatis mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur pemilu dilakukan serentak secara nasional.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang tumpang tindih mengancam kualitas demokrasi dan menguras energi penyelenggara maupun masyarakat.
MK juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan kejenuhan politik di masyarakat dan memperbesar potensi konflik horizontal.
"Pemilu daerah akan lebih terfokus bila dipisahkan dari pemilu nasional, sehingga kualitas demokrasi lokal bisa lebih terjamin," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Putusan ini berpotensi mengubah siklus lima tahunan pemilu di Indonesia.
Jika diterapkan penuh, Pilkada berikutnya bisa bergeser hingga tahun 2031, tergantung pelantikan presiden dan anggota legislatif nasional.
KPU menegaskan akan segera melakukan kajian internal dan koordinasi lintas lembaga guna menyesuaikan desain tahapan pemilu yang baru agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.*
(cn/a008)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya budaya inovasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di tengah
EKONOMI
JAKARTA Istri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina, mengungkap sejumlah cerita pribadi terkait kondisi suaminya se
NASIONAL
JAKARTA Prof. Purnomo Yusgiantoro resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL Lemh
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh militer Israel bertambah menj
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai pelemahan nilai tukar rupiah turut memberikan dampak terhadap masyarakat di
EKONOMI
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk melakukan safari politik keliling Indonesia ber
POLITIK
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan Gedung Utama Polres Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja (k
NASIONAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara mulai menyalurkan jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2026 ke
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR yang
POLITIK