BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

212 Produsen Beras Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Rugikan Negara hingga Rp99 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 20:33 WIB
212 Produsen Beras Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Rugikan Negara hingga Rp99 Triliun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (foto: tangkapan layar yt Kementerian Pertanian RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras nakal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran berat terhadap ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 dari 268 merek beras terbukti bermasalah.

"Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai," ujar Mentan Amran, Jumat (27/6/2025).

Menurut Mentan, praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp99 triliun.

Parahnya lagi, beras SPHP bersubsidi yang semestinya dijual sesuai harga reguler justru dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.

"Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Kami sudah laporkan temuan ini secara lengkap ke Kapolri dan Jaksa Agung. Semua data sudah diserahkan," tegas Amran.

Ia menyebut anomali harga beras saat ini mencurigakan karena terjadi di tengah tren kenaikan produksi nasional.

Bahkan menurut FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton.

Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menghentikan praktik curang.

"Jika tidak dipatuhi, maka bersiaplah menghadapi proses hukum. Tidak boleh lagi ada beras dijual di atas HET, mutu rendah, atau berat dikurangi," tegas Amran.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan temuan ini melanggar berbagai regulasi dan berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat secara bersamaan.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, tindakan pelabelan dan pengemasan menyesatkan merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru