BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:06 WIB
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirkan di tubuh lembaga peradilan Indonesia.

Menurutnya, banyak hakim saat ini berada dalam kondisi ketakutan, menyusul terungkapnya aset senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut dalam diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menyebut bahwa pengembangan kasus Zarof Ricar bukan hanya perkara suap biasa, melainkan potensi besar untuk membongkar praktik "peradilan sesat" di Indonesia.

"Banyak terjadi peradilan sesat di Indonesia. Ada suap, penyanderaan, dan praktik intimidasi. Hakim-hakim sekarang itu pada ketakutan," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, dalam vonis terhadap Zarof, majelis hakim telah menyita aset fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang terbukti diperoleh dari hasil gratifikasi.

Namun, yang menarik, menurut Mahfud, dalam barang bukti tersebut turut ditemukan catatan-catatan berisi daftar perkara dan dugaan aliran dana.

"Ini bisa dibongkar. Hakim-hakim siapa dari Rp 915 miliar itu yang mendapat jatah. Karena konon ada catatannya. Ini perkara nomor sekian, ini perkara nomor sekian, itu disebut dalam putusan hakim," jelasnya.

Mahfud menyatakan praktik penyanderaan kerap terjadi di lingkaran kekuasaan, termasuk dalam institusi hukum.

Ia menyinggung kasus yang menunjukkan bagaimana pejabat disuruh memakai uang negara, lalu dijadikan sasaran kriminalisasi.

"Orang disandera sehingga tidak berani melawan. Tidak berani protes. Termasuk hakim," tegasnya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa harta kekayaan Zarof tersebut berasal dari hasil korupsi dan gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru