BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP

T.Jamaluddin - Sabtu, 28 Juni 2025 16:35 WIB
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Ilustrasi. (foto: T.Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.

Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.

Baca Juga:

Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
TII Minta Pengesahan RKUHAP Tidak Tergesa-gesa: Ada Risiko Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Wamenkumham: RKUHAP Kini Sepenuhnya Wewenang DPR, KPK Diminta Berdialog ke Pemerintah
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru