"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.
Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.
Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*