BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP

T.Jamaluddin - Sabtu, 28 Juni 2025 16:35 WIB
65 view
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Ilustrasi. (foto: T.Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.

Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.

Baca Juga:

Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional
Revisi KUHAP Memang Sangat Urgent
Hinca Panjaitan Reses ke Polres Dairi, Bahas Revisi RUU KUHAP dan Dorong Masukan Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru