'Monggo Saja!', Jawab Santai Bawaslu Usai Dilaporkan Bersama KPU ke DKPP Buntut PKPU Pencalonan
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
BANDA ACEH – Gelombang kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat.
Dalam Seminar Nasional bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu (25/6/2025), sejumlah pakar hukum dan pemuda Aceh menolak keras wacana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut umum.
Sejumlah guru besar ternama hadir dalam forum tersebut, antara lain Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Dalam sesi diskusi, kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menyebut penyatuan peran penyidik dan penuntut sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum.
"Menyatukan fungsi polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut adalah bentuk deviasi hukum. Ini berpotensi melahirkan lembaga superbody dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," tegas Heri.
Menurut Heri, langkah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1 KUHAP yang secara jelas memisahkan fungsi antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa).
Kritik senada disampaikan Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru menghendaki pembagian fungsi yang jelas dalam sistem peradilan pidana.
"Penyatuan fungsi justru bertentangan dengan prinsip check and balance. KUHAP harus tetap menjamin adanya pemisahan fungsi yang tegas dan akuntabel," ujarnya.
Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak ingin melihat dominasi lembaga penegak hukum yang berpotensi menyimpang.
Menanggapi kritik tersebut, Prof. Pujiono menegaskan bahwa RKUHAP tetap mengakui pemisahan fungsi penyidik dan penuntut.
"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.
Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.
Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacaka
POLITIK
SAMOSIR Usman Sihotang (33), nelayan yang hilang saat menangkap ikan di Danau Toba, ditemukan meninggal dunia setelah lima hari dicari. Ja
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilaya
NASIONAL
MEDAN Empat siswa SD Negeri 060870 Medan masih menjalani rawat inap di rumah sakit setelah mengalami mual dan muntah usai menyantap menu M
PERISTIWA