
Pemkab Madina Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sibaruang
Mandailing Natal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menunjukkan kepedulian terhadap dua warga korban kebakaran rumah
PemerintahanBANDA ACEH – Gelombang kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat.
Dalam Seminar Nasional bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu (25/6/2025), sejumlah pakar hukum dan pemuda Aceh menolak keras wacana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut umum.
Sejumlah guru besar ternama hadir dalam forum tersebut, antara lain Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Baca Juga:
Dalam sesi diskusi, kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menyebut penyatuan peran penyidik dan penuntut sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
"Menyatukan fungsi polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut adalah bentuk deviasi hukum. Ini berpotensi melahirkan lembaga superbody dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," tegas Heri.
Menurut Heri, langkah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1 KUHAP yang secara jelas memisahkan fungsi antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa).
Kritik senada disampaikan Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru menghendaki pembagian fungsi yang jelas dalam sistem peradilan pidana.
"Penyatuan fungsi justru bertentangan dengan prinsip check and balance. KUHAP harus tetap menjamin adanya pemisahan fungsi yang tegas dan akuntabel," ujarnya.
Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak ingin melihat dominasi lembaga penegak hukum yang berpotensi menyimpang.
Menanggapi kritik tersebut, Prof. Pujiono menegaskan bahwa RKUHAP tetap mengakui pemisahan fungsi penyidik dan penuntut.
"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.
Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.
Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*
Mandailing Natal Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menunjukkan kepedulian terhadap dua warga korban kebakaran rumah
PemerintahanMADINA Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai solusi atas kenaikan har
EkonomiJAKARTA BMKG juga meminta masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir, pengguna kendaraan roda dua, dan pelaku aktivitas luar ruang untuk t
NasionalSumatera Utara Sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara hari ini, Kamis (4/9/2025), diprediksi mengalami cuaca hujan ringan hingga se
NasionalJAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi melantik Rusdi Masse Mappassesu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Ahmad Sahro
PemerintahanMEDAN (bitv) Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile! EA Sports kembali merilis kode redeem terbaru hari ini, Rabu (4/9/2025), yang memun
Sains & TeknologiMEDAN (bitv) YouTube mulai menindak tegas penyalahgunaan paket Premium Family yang digunakan di lokasi berbeda. Langkah ini menyusul kebij
Sains & TeknologiJAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada awal perdagangan hari ini. Mengutip data Bloomberg, rup
EkonomiJAWA BARAT Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik pembuatan kemasan kardus yang berlokasi di Kampung Asem, RT 03 RW 06, Kelurahan Mustikaja
PeristiwaJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan hari ini di zona merah. Pada sesi pembukaan, IHSG tercatat turun 2,566 poin
Ekonomi