BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP

T.Jamaluddin - Sabtu, 28 Juni 2025 16:35 WIB
65 view
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Ilustrasi. (foto: T.Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Gelombang kritik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat.

Dalam Seminar Nasional bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu (25/6/2025), sejumlah pakar hukum dan pemuda Aceh menolak keras wacana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut umum.

Sejumlah guru besar ternama hadir dalam forum tersebut, antara lain Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.

Baca Juga:

Dalam sesi diskusi, kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.

Ia menyebut penyatuan peran penyidik dan penuntut sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum.

Baca Juga:

"Menyatukan fungsi polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut adalah bentuk deviasi hukum. Ini berpotensi melahirkan lembaga superbody dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," tegas Heri.

Menurut Heri, langkah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1 KUHAP yang secara jelas memisahkan fungsi antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa).

Kritik senada disampaikan Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini.

Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru menghendaki pembagian fungsi yang jelas dalam sistem peradilan pidana.

"Penyatuan fungsi justru bertentangan dengan prinsip check and balance. KUHAP harus tetap menjamin adanya pemisahan fungsi yang tegas dan akuntabel," ujarnya.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan tidak ingin melihat dominasi lembaga penegak hukum yang berpotensi menyimpang.

Menanggapi kritik tersebut, Prof. Pujiono menegaskan bahwa RKUHAP tetap mengakui pemisahan fungsi penyidik dan penuntut.

"Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak ada dalam draf RKUHAP yang secara eksplisit mencampuradukkan peran tersebut," jelasnya.

Forum ilmiah ini mempertegas bahwa revisi KUHAP bukan semata teknis, tetapi menyangkut arah penegakan hukum nasional.

Para akademisi dan aktivis hukum di Aceh mendesak agar DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengubah struktur peradilan pidana yang telah mapan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
Komisi Kejaksaan Tegaskan Revisi KUHAP Tak Ancam Kebebasan Pers, Asalkan Profesional
Revisi KUHAP Memang Sangat Urgent
Hinca Panjaitan Reses ke Polres Dairi, Bahas Revisi RUU KUHAP dan Dorong Masukan Restorative Justice
komentar
beritaTerbaru