BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:44 WIB
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Itu tidak cukup sebagai alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyoroti ketimpangan hukuman antara Lisa dan Mariska, ibu dari Ronald Tannur.

Mariska hanya divonis 3 tahun penjara, padahal disebut sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap.

"Bagaimana mungkin Lisa yang menjalankan perintah justru divonis jauh lebih berat?" tanya Andi.

Andi berharap majelis hakim banding dapat menjatuhkan putusan yang adil, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan pihak manapun.

"Putusan yang adil harus berdasar hukum dan fakta, bukan karena kasus viral atau desakan opini," tandasnya.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru