BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:44 WIB
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Itu tidak cukup sebagai alat bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyoroti ketimpangan hukuman antara Lisa dan Mariska, ibu dari Ronald Tannur.

Baca Juga:

Mariska hanya divonis 3 tahun penjara, padahal disebut sebagai pemberi perintah dan penyedia uang suap.

"Bagaimana mungkin Lisa yang menjalankan perintah justru divonis jauh lebih berat?" tanya Andi.

Baca Juga:

Andi berharap majelis hakim banding dapat menjatuhkan putusan yang adil, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan pihak manapun.

"Putusan yang adil harus berdasar hukum dan fakta, bukan karena kasus viral atau desakan opini," tandasnya.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
PN Sidikalang Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Perdata di Silalahi, Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
Hotman Minta Terdakwa Impor Gula Lain Bebas, Kejagung: Abolisi Tom Lembong Bersifat Personal
Megawati Sedih Lihat KPK, Budi Prasetyo: Masyarakat Sudah Cedas
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Pengadilan?
komentar
beritaTerbaru