Silaturahmi Kapolda Aceh dengan Wali Nanggroe Bahas Keamanan dan Penanganan Bencana
ACEH BESAR Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan silaturahmi d
NASIONAL
MUSI BANYUASIN — Seorang pria berinisial BT (54), warga Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang terletak di Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan yang disimpan di pondok pribadinya," ujar AKP Rama dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, tujuh butir peluru berbentuk lonjong, satu butir peluru bulat, satu botol plastik berisi KIP (komponen pembuat peluru), sabut kelapa, serta bubuk mesiu yang disimpan dalam botol bekas.
Semua barang bukti ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku BT juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," tambah AKP Rama.
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka, guna menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat," tegas Kapolsek.
BT saat ini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*
ACEH BESAR Dalam suasana bulan Ramadan yang penuh berkah, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., melakukan silaturahmi d
NASIONAL
LABUHAN RUKU, 10 Maret 2026 Beredar informasi di media sosial yang menyatakan sebuah mobil masuk ke dalam area Lapas Kelas IIA Labuhan R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan belum berencana menaikkan harga BBM subsidi meski harga minyak dunia sempat naik. Menteri Keuangan Purbaya
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap beroperasi setelah mendapatkan p
PEMERINTAHAN
MEDAN Harga telur ayam di Provinsi Sumatera Utara kembali mencatat kenaikan signifikan. Beberapa kabupaten bahkan sudah menjual di atas
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan hari ini di zona hijau, menguat 103,54 poin atau 1,41 persen ke posisi 7.4
EKONOMI
BATUBARA Pencarian selama lima hari terhadap Nazaruddin (48), nelayan asal Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten
PERISTIWA
DELI SERDANG Sebuah rumah di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, ludes terbakar Selasa (10/3/2026). Pasangan la
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menegaskan bahwa pemberlakuan status
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait bidang ekonomi ke Istana Kepresidenan, Selasa (1
POLITIK