
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Salurkan Makan Siang untuk Tahanan Polsek Medan Helvetia
MEDAN Sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan sinergi dengan institusi kepolisian, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan menggela
NasionalMUSI BANYUASIN — Seorang pria berinisial BT (54), warga Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang terletak di Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan yang disimpan di pondok pribadinya," ujar AKP Rama dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, tujuh butir peluru berbentuk lonjong, satu butir peluru bulat, satu botol plastik berisi KIP (komponen pembuat peluru), sabut kelapa, serta bubuk mesiu yang disimpan dalam botol bekas.
Semua barang bukti ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku BT juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," tambah AKP Rama.
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka, guna menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat," tegas Kapolsek.
BT saat ini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*
MEDAN Sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan sinergi dengan institusi kepolisian, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan menggela
NasionalBangli, Bali Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kintamani melaksanakan kegiatan panen sayur kubis di lahan
NasionalBALI Menjelang pelaksanaan upacara Ngaben di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Babinsa Desa Mendoyo Dauh Tukad, S
NasionalACEH BESAR Dalam khutbah Jumat yang disampaikan di Masjid Tuha Indrapuri, Aceh Besar, pada 18 Juli 2025 (22 Muharram 1447 H), Muhammad Hat
AgamaMADINA Seorang pria yang diduga sebagai bos tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Hutabargot, Madina, ditangkap polisi pada Rabu din
Hukum dan KriminalSOLO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 yang digelar di Kota Solo, Jawa Teng
PolitikBATU BARA Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaksanaan program pemasyarakatan, staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lab
Hukum dan KriminalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan serah terima baju Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP
Hukum dan KriminalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menghadiri acara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (ST
PendidikanBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai ba
Hukum dan Kriminal