Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
MUSI BANYUASIN — Seorang pria berinisial BT (54), warga Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang terletak di Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan yang disimpan di pondok pribadinya," ujar AKP Rama dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, tujuh butir peluru berbentuk lonjong, satu butir peluru bulat, satu botol plastik berisi KIP (komponen pembuat peluru), sabut kelapa, serta bubuk mesiu yang disimpan dalam botol bekas.
Semua barang bukti ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku BT juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," tambah AKP Rama.
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka, guna menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat," tegas Kapolsek.
BT saat ini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
LEMBAR, NTB Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psi
KESEHATAN
JAKARTA Senator Amerika Serikat Lindsey Graham mendorong Arab Saudi untuk ikut bergabung dengan serangan AS dan Israel terhadap Iran. Pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin peringatan Nuzulul Qur&039an tingkat nasional tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Komplek
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 10 Maret 2026 Persoalan pintu air irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang sempat viral
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H/2026 M, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurt
NASIONAL