BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Tom Lembong Beberkan Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan di Sidang Korupsi Impor Gula

Adelia Syafitri - Senin, 30 Juni 2025 13:28 WIB
Tom Lembong Beberkan Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan di Sidang Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (foto: cb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam sidang tersebut, Tom membeberkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian gejolak harga pangan.

Baca Juga:

Tom menyatakan, surat penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah dijalankan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel.

Ia mengklaim, langkah itu merupakan respons terhadap lonjakan harga bahan pangan di pasar nasional pada pertengahan 2015.

Baca Juga:

"Saya memperpanjang penugasan kepada PT PPI dengan persetujuan Menteri BUMN dalam rangka menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional," ujar Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa arahan tersebut berasal langsung dari Presiden Jokowi, baik dalam sidang kabinet maupun pertemuan bilateral di Istana Negara.

Presiden disebut memerintahkan para menterinya untuk segera meredam gejolak harga pangan yang meresahkan masyarakat.

"Presiden menyampaikan bahwa gejolak harga pangan meresahkan masyarakat. Beliau bahkan bercerita saat blusukan ke pasar, langsung diteriaki ibu-ibu rumah tangga karena harga beras mahal," lanjut Tom.

Tom menyatakan, dirinya dituntut untuk bertindak cepat dan memanfaatkan berbagai instrumen kebijakan, termasuk operasi pasar dan penugasan BUMN, untuk menjaga keseimbangan pasokan pangan nasional.

Namun demikian, jaksa dalam perkara ini menyebut Tom Lembong menyetujui importasi gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar lembaga.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp578 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sampaikan Duka atas Wafatnya Arif Budimanta, Ekonom dan Stafsus Era Pemerintahan Jokowi
Gugatan Paiman Terkait Ijazah Jokowi Berujung Damai, Roy Suryo Masih Diproses
Pengamanan Diperketat di Rumah Jokowi di Solo, Isu Aksi Massa ARI Beredar di Medsos
KPK Periksa 99 Saksi dan Telusuri 600 Bukti: Polemik Ijazah Jokowi Semakin Komprehensif
UGM Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Beredarnya Foto Ijazah Presiden Jokowi di Media Sosial
Jokowi Apresiasi OTT KPK Terhadap Wamenaker Noel: “Kita Harus Hormati Proses Hukum”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru