
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalDELI SERDANG — Seorang pensiunan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial BP (62) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang nenek pejalan kaki, Pedah Br Bukit (61), di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban hendak menyeberang jalan dalam kondisi gerimis dan minim pencahayaan.
Saat itu, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1158 AG yang dikemudikan BP melaju dari arah Medan menuju Berastagi dan menabrak korban dari sisi depan kiri kendaraan.
Akibat tabrakan tersebut, Pedah terpental sejauh empat meter dan mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, paha, serta lecet di wajah.
Ia sempat dilarikan ke RSUPH Adam Malik Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam konferensi pers di Polsek Sunggal pada Senin (30/6), membenarkan bahwa BP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ini sudah masuk tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Made.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, BP tidak ditahan.
Pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor terhadap BP dengan alasan kondisi kesehatan.
BP diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
"Penahanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak bersifat wajib. Pertimbangan kami, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan gula," jelas Made.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BP tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena gangguan pandangan akibat cuaca yang kurang mendukung.
Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba, mengatakan peristiwa tersebut diduga turut dipengaruhi oleh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghalangi pandangan korban terhadap kendaraan yang melaju.
"Korban hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Di lokasi kejadian terdapat mobil yang parkir di bahu jalan. Kemungkinan besar korban tidak melihat mobil yang dikendarai BP," ungkap Rizal.
Rizal juga menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan BP melaju dengan kecepatan relatif rendah, sekitar 20–30 km/jam, saat kejadian berlangsung.
BP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polrestabes Medan memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan mantan anggota kepolisian.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi