29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Bencana, DPR dan Pemerintah Mulai Verifikasi
JAKARTA Komisi II DPR RI bersama pemerintah mulai menginventarisasi 29 desa yang dilaporkan hilang akibat banjir dan longsor di sejumlah
NASIONAL
DELI SERDANG — Seorang pensiunan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial BP (62) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang nenek pejalan kaki, Pedah Br Bukit (61), di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban hendak menyeberang jalan dalam kondisi gerimis dan minim pencahayaan.
Saat itu, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1158 AG yang dikemudikan BP melaju dari arah Medan menuju Berastagi dan menabrak korban dari sisi depan kiri kendaraan.
Akibat tabrakan tersebut, Pedah terpental sejauh empat meter dan mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, paha, serta lecet di wajah.
Ia sempat dilarikan ke RSUPH Adam Malik Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam konferensi pers di Polsek Sunggal pada Senin (30/6), membenarkan bahwa BP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ini sudah masuk tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Made.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, BP tidak ditahan.
Pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor terhadap BP dengan alasan kondisi kesehatan.
BP diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
"Penahanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak bersifat wajib. Pertimbangan kami, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan gula," jelas Made.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BP tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena gangguan pandangan akibat cuaca yang kurang mendukung.
Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba, mengatakan peristiwa tersebut diduga turut dipengaruhi oleh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghalangi pandangan korban terhadap kendaraan yang melaju.
"Korban hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Di lokasi kejadian terdapat mobil yang parkir di bahu jalan. Kemungkinan besar korban tidak melihat mobil yang dikendarai BP," ungkap Rizal.
Rizal juga menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan BP melaju dengan kecepatan relatif rendah, sekitar 20–30 km/jam, saat kejadian berlangsung.
BP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polrestabes Medan memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan mantan anggota kepolisian.*
(d/a008)
JAKARTA Komisi II DPR RI bersama pemerintah mulai menginventarisasi 29 desa yang dilaporkan hilang akibat banjir dan longsor di sejumlah
NASIONAL
MAKASSAR Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bripda Firman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap personel yang terlibat tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan penanganan sektor kesehatan bagi warga terdampak bencana alam
KESEHATAN
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) un
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupate
PEMERINTAHAN
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, bertindak sebagai pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan No
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Zakat, infaq dan sedekah merupakan wujud nyata dari rasa kemanusiaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial kita terhadap se
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Jelang Tahun Baru China 2577 Kongzili atau Imlek, Senin (16/2/2026) malam, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk dunia
PEMERINTAHAN