
Ricuh Demo DPR dan Tragedi Affan Kurniawan
Oleh Yakub F. IsmailAksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir ini semakin sulit dikendalikan. Demo yang dipicu oleh kekecewaa
OpiniDELI SERDANG — Seorang pensiunan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial BP (62) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan seorang nenek pejalan kaki, Pedah Br Bukit (61), di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu (22/6) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban hendak menyeberang jalan dalam kondisi gerimis dan minim pencahayaan.
Saat itu, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1158 AG yang dikemudikan BP melaju dari arah Medan menuju Berastagi dan menabrak korban dari sisi depan kiri kendaraan.
Akibat tabrakan tersebut, Pedah terpental sejauh empat meter dan mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, paha, serta lecet di wajah.
Ia sempat dilarikan ke RSUPH Adam Malik Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam konferensi pers di Polsek Sunggal pada Senin (30/6), membenarkan bahwa BP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Ini sudah masuk tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Made.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, BP tidak ditahan.
Pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor terhadap BP dengan alasan kondisi kesehatan.
BP diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.
"Penahanan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tidak bersifat wajib. Pertimbangan kami, yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan gula," jelas Made.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BP tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena gangguan pandangan akibat cuaca yang kurang mendukung.
Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba, mengatakan peristiwa tersebut diduga turut dipengaruhi oleh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghalangi pandangan korban terhadap kendaraan yang melaju.
"Korban hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Di lokasi kejadian terdapat mobil yang parkir di bahu jalan. Kemungkinan besar korban tidak melihat mobil yang dikendarai BP," ungkap Rizal.
Rizal juga menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan BP melaju dengan kecepatan relatif rendah, sekitar 20–30 km/jam, saat kejadian berlangsung.
BP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polrestabes Medan memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan mantan anggota kepolisian.*
(d/a008)
Oleh Yakub F. IsmailAksi unjuk rasa yang berlangsung beberapa hari terakhir ini semakin sulit dikendalikan. Demo yang dipicu oleh kekecewaa
OpiniJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu akan di
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara akan mengalami
NasionalJAKARTA Anggota DPR RI, Uya Kuya, kembali mengunggah video permintaan maaf terkait polemik yang melibatkan dirinya beberapa waktu terakhir
NasionalJAKARTA Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kondisi politik nasional terkini. Ia m
NasionalTAPSEL Kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mencuat ke publik. Seorang ayah, Adil Syahputra B
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan sejumla
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di kawasan Polda Metro Jaya, yang meliputi Jalan Gatot Soebroto hingga Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau kemba
NasionalJAKARTA Meskipun fitur live dihentikan, pengguna TikTok masih dapat mengakses konten lainnya seperti video pendek yang tetap bisa diunggah
Sains & TeknologiCIKARANG Akhmad Munir, Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan
Nasional