Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena gangguan pandangan akibat cuaca yang kurang mendukung.
Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP Rizal Purba, mengatakan peristiwa tersebut diduga turut dipengaruhi oleh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghalangi pandangan korban terhadap kendaraan yang melaju.
"Korban hendak menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Di lokasi kejadian terdapat mobil yang parkir di bahu jalan. Kemungkinan besar korban tidak melihat mobil yang dikendarai BP," ungkap Rizal.
Rizal juga menyebutkan bahwa mobil yang dikemudikan BP melaju dengan kecepatan relatif rendah, sekitar 20–30 km/jam, saat kejadian berlangsung.
BP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan Polrestabes Medan memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan mantan anggota kepolisian.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.