BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Adelia Syafitri - Selasa, 01 Juli 2025 08:14 WIB
230 view
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi
Penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah rumah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6). (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah rumah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Salah satu tersangka diketahui sebagai pelaku perusakan salib besar yang berada di lokasi acara.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.

Baca Juga:

Korban dalam laporan tersebut adalah Maria Veronica Ninna (70), pemilik rumah yang menjadi tempat kegiatan retret.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memeriksa sejumlah saksi. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembubaran kegiatan keagamaan tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di Bandung, Selasa (1/7).

Baca Juga:

Kronologi Peristiwa

Insiden terjadi pada Jumat (27/6), saat kegiatan retret keagamaan yang diikuti oleh sekitar 36 pelajar Kristen tengah berlangsung di rumah milik Maria Veronica.

Kegiatan ini kemudian dipersoalkan oleh sejumlah warga yang melaporkan aktivitas tersebut kepada Kepala Desa Tangkil, menuntut klarifikasi dari pemilik rumah.

Namun permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi, sehingga warga dari dua desa, Tangkil dan Cidahu, berbondong-bondong mendatangi lokasi.

Massa kemudian membubarkan acara secara paksa dan melakukan perusakan.

"Mereka merusak pagar, memecahkan kaca jendela, menghancurkan kursi di sekitar kolam, merusak motor dan mobil, serta menurunkan dan merusak salib besar," jelas Rudi.

Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Selain kerusakan fisik, insiden ini juga menimbulkan trauma bagi para peserta retret dan pihak tuan rumah.

Kapolda merinci ketujuh tersangka sebagai berikut:

RN: Merusak pagar dan mengangkat salib

UE: Merusak pagar

EM: Merusak pagar

MD: Merusak sepeda motor

MSM: Menurunkan dan merusak salib besar

H: Merusak pagar dan sepeda motor

EM (lainnya): Merusak pagar

Kapolda menegaskan bahwa tindakan perusakan dan intoleransi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

"Siapa pun pelakunya, dari latar belakang agama apa pun, akan diproses secara hukum. Polri menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tegas Rudi.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi tambahan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

"Kami ingin memastikan bahwa peristiwa seperti ini tidak terulang. Semua pihak harus belajar untuk hidup dalam keberagaman dengan damai," imbuhnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang mengecam keras tindakan intoleransi tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas.*

(cn/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah
Anggota DPRD Serdang Bedagai Dianiaya OTK di Depan Rumah, Sempat Diancam “T3mb4k Saja Dia”
Bos CV Sentosa Seal Jadi Tersangka, Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya
Terduga Pelaku Sodomi Santri di Tapsel Dibekuk Polisi, Korban Masih di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru