Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain kerusakan fisik, insiden ini juga menimbulkan trauma bagi para peserta retret dan pihak tuan rumah.
Kapolda merinci ketujuh tersangka sebagai berikut:
RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
UE: Merusak pagar
EM: Merusak pagar
MD: Merusak sepeda motor
MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
H: Merusak pagar dan sepeda motor
EM (lainnya): Merusak pagar
Kapolda menegaskan bahwa tindakan perusakan dan intoleransi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
"Siapa pun pelakunya, dari latar belakang agama apa pun, akan diproses secara hukum. Polri menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tegas Rudi.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi tambahan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.