Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah rumah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satu tersangka diketahui sebagai pelaku perusakan salib besar yang berada di lokasi acara.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025.
Korban dalam laporan tersebut adalah Maria Veronica Ninna (70), pemilik rumah yang menjadi tempat kegiatan retret.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memeriksa sejumlah saksi. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembubaran kegiatan keagamaan tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di Bandung, Selasa (1/7).
Kronologi Peristiwa
Insiden terjadi pada Jumat (27/6), saat kegiatan retret keagamaan yang diikuti oleh sekitar 36 pelajar Kristen tengah berlangsung di rumah milik Maria Veronica.
Kegiatan ini kemudian dipersoalkan oleh sejumlah warga yang melaporkan aktivitas tersebut kepada Kepala Desa Tangkil, menuntut klarifikasi dari pemilik rumah.
Namun permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi, sehingga warga dari dua desa, Tangkil dan Cidahu, berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Massa kemudian membubarkan acara secara paksa dan melakukan perusakan.
"Mereka merusak pagar, memecahkan kaca jendela, menghancurkan kursi di sekitar kolam, merusak motor dan mobil, serta menurunkan dan merusak salib besar," jelas Rudi.
Kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Selain kerusakan fisik, insiden ini juga menimbulkan trauma bagi para peserta retret dan pihak tuan rumah.
Kapolda merinci ketujuh tersangka sebagai berikut:
RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
UE: Merusak pagar
EM: Merusak pagar
MD: Merusak sepeda motor
MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
H: Merusak pagar dan sepeda motor
EM (lainnya): Merusak pagar
Kapolda menegaskan bahwa tindakan perusakan dan intoleransi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.
"Siapa pun pelakunya, dari latar belakang agama apa pun, akan diproses secara hukum. Polri menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tegas Rudi.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi tambahan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Kami ingin memastikan bahwa peristiwa seperti ini tidak terulang. Semua pihak harus belajar untuk hidup dalam keberagaman dengan damai," imbuhnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang mengecam keras tindakan intoleransi tersebut dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas.*
(cn/a008)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI