BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Sidang Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru, Saksi Akui Beri Uang karena Ikatan Alumni STPDN

Raman Krisna - Selasa, 01 Juli 2025 14:01 WIB
178 view
Sidang Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru, Saksi Akui Beri Uang karena Ikatan Alumni STPDN
mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7).

Sidang yang dipimpin majelis hakim ini menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, yakni Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Ketiganya hadir langsung di ruang sidang dan didampingi oleh masing-masing penasihat hukum.

Baca Juga:

Risnandar tampil mengenakan batik cokelat, sementara Indra Pomi dan Novin hadir dengan kemeja putih.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat aktif di lingkungan Pemkot Pekanbaru, di antaranya Pj Sekdako Zulhemi Arifin dan Kasatpol PP Zulfahmi Adrian.

Baca Juga:

Sidang berlangsung dinamis, dengan JPU dan tim kuasa hukum mencecar para saksi mengenai aliran dana dan motivasi di balik pemberian uang kepada para terdakwa.

Salah satu momen yang mencuri perhatian terjadi ketika JPU menanyakan kepada Zulfahmi soal teknis pemberian uang kepada Risnandar.

"Apakah pemberian itu dilakukan secara tunai? Kenapa tidak transfer saja? Ini kan sudah era modern," tanya jaksa kepada Zulfahmi, yang akrab disapa Ami.

Zulfahmi pun mengakui bahwa pemberian uang dilakukan secara tunai atas inisiatif pribadinya.

Menurutnya, uang tersebut biasa digunakan untuk keperluan operasional seperti menjamu tamu.

Namun, JPU terus menggali alasan utama pemberian uang kepada Risnandar, yang saat itu menjabat Pj Wali Kota.

"Dia itu adik alumni saya di STPDN. Kami saling bantu," ujar Zulfahmi di hadapan majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan saksi lainnya, Zulhemi Arifin.

Ia menyebut bahwa bantuan uang yang diberikan kepada Risnandar juga dilandasi semangat kekeluargaan antaralumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

"Dia banyak bantu kami juga, jadi pemberian itu murni karena korps alumni," ungkap Zulhemi.

Suasana ruang sidang sempat menjadi riuh ketika hubungan senior-junior antara para saksi dan terdakwa diungkapkan secara terbuka.

Pasalnya, baik Zulfahmi maupun Zulhemi merupakan senior Risnandar di STPDN.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman keterangan terdakwa.

Jaksa memastikan akan terus mengurai dugaan aliran dana dan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan selama Risnandar menjabat sebagai Pj Wali Kota.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Tuntutan Terhadap Hasto Setebal 1.300 Halaman, JPU KPK: Bukan Balas Dendam, Tapi Pembelajaran
Hasto Hadapi Tuntutan KPK Hari Ini: Saya Telah Siapkan Pleidoi
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Hasto: Tak Ada Bukti Keterlibatan, Kasus Ini Politis!
Tom Lembong Mengaku Sudah Dibidik Kejagung Sejak Gabung Timnas Amin: Kasus Gula Muncul Setelah Pilpres
Eks Mendag Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Tipikor, Jelaskan Perbedaan GKM, GKP, dan GKR
komentar
beritaTerbaru