BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Bidan di Bener Meriah Diduga Sebar Foto Syur Mantan Istri Suami, Terancam 12 Tahun Penjara

- Rabu, 02 Juli 2025 11:57 WIB
Bidan di Bener Meriah Diduga Sebar Foto Syur Mantan Istri Suami, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang bidan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana milik mantan istri dari suaminya. (foto: fb gayoterkini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENER MERIAH – Seorang bidan berinisial YL (31) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana milik mantan istri dari suaminya.

Kasus ini mencuat usai korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan secara psikologis.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan, foto yang disebarkan pelaku berasal dari dokumentasi pribadi antara korban dan mantan suaminya, yang diambil saat keduanya masih dalam ikatan pernikahan.

"Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban saat masih berstatus suami-istri," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Korban pertama kali mengetahui fotonya tersebar di media sosial dan langsung menghubungi mantan suaminya untuk klarifikasi.

Namun sang mantan suami mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa menyebar ke publik.

Merasa dirugikan dan mengalami tekanan mental, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap YL di kediamannya pada Senin malam (30/6).

"Hingga kini, kami masih mendalami motif penyebaran foto oleh tersangka. Pemeriksaan terhadap YL masih berlangsung," jelas AKBP Aris.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan media sosial, karena penyalahgunaannya bisa berujung pada pelanggaran hukum yang serius.

"Penyalahgunaan data digital atau penyebaran konten asusila dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan pribadi seseorang," tegasnya.

YL kini dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai pentingnya menjaga etika digital serta privasi dalam bermedia sosial.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru