Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
BENER MERIAH – Seorang bidan berinisial YL (31) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana milik mantan istri dari suaminya.
Kasus ini mencuat usai korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan secara psikologis.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, foto yang disebarkan pelaku berasal dari dokumentasi pribadi antara korban dan mantan suaminya, yang diambil saat keduanya masih dalam ikatan pernikahan.
"Foto tersebut diketahui diambil oleh mantan suami korban saat masih berstatus suami-istri," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Korban pertama kali mengetahui fotonya tersebar di media sosial dan langsung menghubungi mantan suaminya untuk klarifikasi.
Namun sang mantan suami mengaku tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa menyebar ke publik.
Merasa dirugikan dan mengalami tekanan mental, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap YL di kediamannya pada Senin malam (30/6).
"Hingga kini, kami masih mendalami motif penyebaran foto oleh tersangka. Pemeriksaan terhadap YL masih berlangsung," jelas AKBP Aris.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan media sosial, karena penyalahgunaannya bisa berujung pada pelanggaran hukum yang serius.
"Penyalahgunaan data digital atau penyebaran konten asusila dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan pribadi seseorang," tegasnya.
YL kini dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai pentingnya menjaga etika digital serta privasi dalam bermedia sosial.*
(d/a008)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK