Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang titipan sebesar Rp1.374.892.735.527 yang berasal dari dua terdakwa korporasi besar, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dalam perkara suap pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Uang triliunan rupiah tersebut disimpan Kejagung sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyebut dana itu merupakan bentuk titipan uang pengganti atau denda apabila perkara keduanya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang sebesar Rp1,3 triliun, seperti yang terlihat," kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Meski begitu, nilai yang dititipkan tersebut belum sepenuhnya memenuhi jumlah uang pengganti yang diminta dalam putusan sebelumnya.
Dalam perkara ini, Musim Mas Group diwajibkan membayar Rp4,8 triliun, sedangkan Permata Hijau Group dikenai denda sebesar Rp937,5 miliar.
Hingga saat ini, Musim Mas telah menitipkan Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group menyerahkan Rp186,4 miliar.
Proses hukum keduanya masih berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Nanti semuanya akan disesuaikan dengan hasil putusan kasasi. Kalau sesuai tuntutan kami, uang yang sudah dititipkan ini akan digunakan, dan sisanya dapat dipenuhi dari barang bukti yang dirampas," jelas Sutikno.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Sutikno juga menyampaikan bahwa barang bukti lain dalam perkara ini akan disiapkan sebagai cadangan tambahan bila jumlah titipan belum mencukupi.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan dua raksasa industri sawit nasional.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas.*
(mt/a008)
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengadaan kaos kaki y
NASIONAL
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang mengatur sy
NASIONAL
MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural,
SOSOK
MEDAN Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri K
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi ko
HUKUM DAN KRIMINAL