BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Vonis Inkrah, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan

Dharma - Sabtu, 30 Mei 2026 12:03 WIB
Vonis Inkrah, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan
Topan Obaja Putra Ginting, mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan ruang utama PN Medan, Kamis (5/3/2026). Topan Ginting dituntut 5,6 tahun penjara oleh JPU KPK. (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah putusan hukum terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, proses pemindahan telah dilakukan sekitar sepekan lalu sebagai tindak lanjut atas status hukum Topan yang telah final.

"Iya, sudah sekitar seminggu dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kelas I Medan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga:

Yudi menjelaskan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur karena Topan telah berstatus terpidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Alasan utama pemindahan karena putusan yang bersangkutan sudah inkrah. Jadi sudah semestinya dipindah ke lapas," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Topan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus yang menjerat Topan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus tersebut juga telah menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan. Dengan status inkrah yang kini disandang Topan Ginting, proses pembinaan pidana selanjutnya akan dijalani di Lapas Kelas I Medan.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dijanjikan Rp1,5 Juta, Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba
Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan di Salemba
KPK Periksa Mantan Kepala BBPJN Sumut terkait Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK Periksa 14 Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, ASN hingga Kontraktor Dipanggil
Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru