Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Pertamina Pastikan Tak Ada SPBU maupun Terminal BBM yang Terdampak
SIMALUNGUN Gempa bumi magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) sore. Meski guncangan cukup ku
EKONOMI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan usai KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Selain Topan, penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lain yang berasal dari unsur pejabat PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.
Mereka di antaranya Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, hingga sejumlah direktur perusahaan kontraktor.
KPK belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan PUPR Sumut dan Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa operasi tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Budi sebelumnya.
Meski telah menerbitkan sprindik umum, KPK memastikan belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Majelis hakim menyatakan Topan terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara itu, Topan turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.*
(k/dh)
SIMALUNGUN Gempa bumi magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) sore. Meski guncangan cukup ku
EKONOMI
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nomor WhatsApp yang diblokir orang lain memang tidak akan mendapatkan notifikasi khusus dari WhatsApp. Namun, ada sejumlah tanda y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal terkait dugaan pemberian a
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang Flores, Nu
NASIONAL
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah pengupas bawang merah sebesar Rp700 ribu per kilogram menjadi sorotan publik. Perny
NASIONAL