BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK

Nurul - Kamis, 07 Mei 2026 15:44 WIB
Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilakukan usai KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Selain Topan, penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lain yang berasal dari unsur pejabat PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.

Mereka di antaranya Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, hingga sejumlah direktur perusahaan kontraktor.

KPK belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan PUPR Sumut dan Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa operasi tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Budi sebelumnya.

Meski telah menerbitkan sprindik umum, KPK memastikan belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Majelis hakim menyatakan Topan terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam perkara itu, Topan turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.*

(k/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
KPK Ungkap LHKPN Presiden Prabowo Sudah Dilaporkan, Masih Dalam Proses Verifikasi Sebelum Dipublikasikan
Mensos Saifullah Yusuf Akan Temui Pimpinan KPK, Bahas Pengadaan Barang Program Sekolah Rakyat
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru