Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan usai KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Selain Topan, penyidik KPK juga memeriksa delapan saksi lain yang berasal dari unsur pejabat PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.
Mereka di antaranya Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut Dison Pardamean Togatorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, hingga sejumlah direktur perusahaan kontraktor.
KPK belum mengungkap materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan PUPR Sumut dan Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa operasi tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," ujar Budi sebelumnya.
Meski telah menerbitkan sprindik umum, KPK memastikan belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Majelis hakim menyatakan Topan terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Topan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara itu, Topan turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.*
(k/dh)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK