BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

KPK Pastikan Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Jalan Sumut, Bobby Nasution Bisa Dipanggil

Abyadi Siregar - Rabu, 02 Juli 2025 15:12 WIB
226 view
KPK Pastikan Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Jalan Sumut, Bobby Nasution Bisa Dipanggil
KPK melakukan penggeledahan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). (foto: tm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan ini disampaikan setelah penetapan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika keterangannya dibutuhkan.

Baca Juga:

"Penyidik terbuka untuk memanggil siapa pun yang informasinya dibutuhkan demi membuat terang perkara ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

KPK saat ini tengah mendalami keterangan para tersangka serta hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait.

Baca Juga:

Upaya ini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap alur korupsi yang terjadi dalam proyek infrastruktur strategis tersebut.

"Kami terus menganalisis hasil pemeriksaan dan penggeledahan. KPK akan menempuh segala langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta baru," tambah Budi.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi dukungan dan perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini.

Budi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Setiap laporan masyarakat akan kami telaah secara menyeluruh. Jika memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

- Topan Obaja Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),

- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK),

- Heliyanto (PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut),

- M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),

- M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Kelima tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dua ruas jalan, yaitu:

Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar,

Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.

Sebagai buntut OTT ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.*

(bs/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
KPK Koordinasi dengan Polri soal Asal-usul Dua Senpi Temuan di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar
Jejak Karir dan Kekayaan Topan Ginting:  Alumni STPDN 2007, ASN Medan yang Jabatannya Melejit, Kini Tersangka KPK
Bobby Nasution Klaim Tak Tahu Keterlibatan Swasta Saat Tinjau Jalan Sipiongot: "Jujur Saya Baru Tahu"
komentar
beritaTerbaru