
Gaji Anggota DPR RI Dikabarkan Capai Rp 100 Juta per Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Beri Klarifikasi
JAKARTA Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bah
NasionalJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan ini disampaikan setelah penetapan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika keterangannya dibutuhkan.
Baca Juga:
"Penyidik terbuka untuk memanggil siapa pun yang informasinya dibutuhkan demi membuat terang perkara ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
KPK saat ini tengah mendalami keterangan para tersangka serta hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait.
Baca Juga:
Upaya ini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap alur korupsi yang terjadi dalam proyek infrastruktur strategis tersebut.
"Kami terus menganalisis hasil pemeriksaan dan penggeledahan. KPK akan menempuh segala langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta baru," tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi dukungan dan perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Budi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Setiap laporan masyarakat akan kami telaah secara menyeluruh. Jika memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK),
- Heliyanto (PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut),
- M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),
- M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Kelima tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dua ruas jalan, yaitu:
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar,
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.
Sebagai buntut OTT ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.*
(bs/a008)
JAKARTA Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bah
NasionalJAKARTA Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapatkan remisi selama 7 bulan dalam rangka memperingati Hari Ulang
Hukum dan KriminalMuaro Jambi Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, be
NasionalPercut Sei Tuan Pemerintahan Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Warga menilai peng
NasionalJAKARTA Kenaikan drastis tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah menjadi sorotan publik. Di Pati, Jawa Tengah, tarif PBB se
EkonomiJAKARTA Fenomena Saldo DANA Kaget Gratis 2025 tengah jadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Banyak pengguna mengaku mendapatkan sa
EkonomiBlora, Jawa Tengah Polres Blora akan segera menertibkan aktivitas pertambangan minyak ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten
PeristiwaMEDAN (BITV) Ketika berbicara tentang musik Minangkabau, hampir semua orang akan langsung teringat pada Kampuang Nan Jauh di Mato, lagu
Seni dan BudayaJAKARTA Harga emas dunia kembali menguat setelah sempat merosot ke level terendah dalam dua pekan terakhir. Penguatan ini didorong oleh pe
EkonomiJAKARTA Momen sakral kembali menggema di Istana Merdeka saat Presiden Prabowo Subianto membacakan ulang Teks Proklamasi Kemerdekaan Repu
Nasional