Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg, Harganya Disebut Setara LPG Subsidi
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan ini disampaikan setelah penetapan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika keterangannya dibutuhkan.
"Penyidik terbuka untuk memanggil siapa pun yang informasinya dibutuhkan demi membuat terang perkara ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
KPK saat ini tengah mendalami keterangan para tersangka serta hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi terkait.
Upaya ini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap alur korupsi yang terjadi dalam proyek infrastruktur strategis tersebut.
"Kami terus menganalisis hasil pemeriksaan dan penggeledahan. KPK akan menempuh segala langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta baru," tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi dukungan dan perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Budi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Setiap laporan masyarakat akan kami telaah secara menyeluruh. Jika memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK),
- Heliyanto (PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut),
- M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG),
- M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Kelima tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dua ruas jalan, yaitu:
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar,
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.
Sebagai buntut OTT ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menonaktifkan tiga pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.*
(bs/a008)
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026. Kebijakan yang mulai berlaku
NASIONAL