BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Tak Biasa! Curi Ular Eksotis, Pria Ini Ditangkap Tim Reskrim Denpasar Selatan

Fira - Kamis, 03 Juli 2025 13:37 WIB
Tak Biasa! Curi Ular Eksotis, Pria Ini Ditangkap Tim Reskrim Denpasar Selatan
Seorang pria ditangkap Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena mencuri seekor ular Ball Python dari sebuah kamar kos, Selasa, 1 Juli 2025. (foto: dok. polsek denpasar selatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Aksi pencurian unik terjadi di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Seorang pria berinisial S.E. (25) ditangkap Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena mencuri seekor ular Ball Python dari sebuah kamar kos.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dari Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dibantu Tim Resmob Polresta Denpasar.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Agus dalam keterangan resmi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di Jalan Palapa VII No. 8 B, Desa Sidakarya.

Korban, Ferry Agus Andiyanto (30), melaporkan kehilangan seekor ular Ball Python jantan berwarna kuning pisang, sepanjang 120 cm dengan berat sekitar 1,3 kg.

Ular eksotis itu disimpan dalam kandang berwarna putih dengan tutup biru di luar kamar kos.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta atas kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah menjual ular curian tersebut, dan ironisnya, sebagian uangnya digunakan untuk membeli seekor ular lain.

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan, dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru