BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Proyek Jalan Sumut Jadi Bukti Nyata, ICW: Platform Digital Tak Cukup Cegah Korupsi

Justin Nova - Jumat, 04 Juli 2025 09:03 WIB
127 view
Proyek Jalan Sumut Jadi Bukti Nyata, ICW: Platform Digital Tak Cukup Cegah Korupsi
Konferensi pers merilis lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). (Foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terbongkarnya dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara menjadi bukti nyata bahwa sistem pengadaan digital seperti katalog elektronik (e-katalog) belum mampu menutup celah korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan bahwa platform digital yang seharusnya menjadi alat untuk mencegah praktik korupsi justru seringkali menjadi "kedok legal" untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan pelaku pengadaan.

"Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa keberadaan sistem elektronik belum cukup mencegah korupsi," kata Wana dalam siaran pers, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:

ICW menekankan pentingnya keterbukaan informasi kontrak pengadaan seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mengharuskan seluruh instansi menyediakan akses informasi pengadaan secara transparan kepada publik.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW selama periode 2019–2023, tercatat:

Baca Juga:

- 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa

- 2.896 tersangka terlibat

- Rp47,18 triliun potensi kerugian negara

Angka ini menunjukkan bahwa penggunaan platform digital tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat hanya akan menjadi bungkus formalitas semata.

ICW mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membangun sistem deteksi dini (early warning system) atas seluruh metode pengadaan publik di Indonesia.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah keterlibatan mafia proyek dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

"LKPP harus menyediakan kanal informasi yang dapat diakses publik untuk seluruh pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah," tegas Wana.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
ICW Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto: Seharusnya Diperberat, Bukan Disunat
Kasus Dugaan Penggelapan Dana WC Desa Hayo Gagal Dimediasi, Bupati Nias Barat Siap Limpahkan ke APH
Skandal Sewa Gedung Fiktif di Padangsidimpuan: Gedung Milik Sendiri, Anggaran Rp120 Juta Menguap?
Menanti Bobby
KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Soal Pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution
komentar
beritaTerbaru