- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024
Ketiganya akan diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun. Seluruh perbuatan para terdakwa akan diungkap secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," ujar jaksa KPK Zaenurofiq.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian besar negara dan dugaan upaya pencucian uang melalui aset digital seperti kripto.
KPK menyatakan akan terus mendalami jejak aliran dana dan mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya.*