BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

KPK Telusuri Pembelian Kripto Adjie di Aplikasi Pintu, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 04 Juli 2025 10:24 WIB
109 view
KPK Telusuri Pembelian Kripto Adjie di Aplikasi Pintu, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, tersangka korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. (foto: bn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Salah satu fokus penyidikan kini mengarah pada transaksi pembelian aset kripto oleh tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari PT Pintu Kemana Saja (Pintu), perusahaan penyedia layanan investasi kripto.

Baca Juga:

"Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Saksi yang diperiksa adalah Kho Erniawan Edbert Hartana, yang diketahui menangani divisi Liquidity and Trading di Pintu.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada Rabu (25/6/2025), guna mendalami lebih lanjut jalur aliran dana mencurigakan tersebut.

PT Pintu Kemana Saja, yang telah resmi terdaftar di OJK dan menjadi anggota Bursa Kripto CFX, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Yoga Samudera, Humas PT Pintu, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.

Sementara itu, pada Rabu (2/7/2025), jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni:

- Ira Puspadewi, Direktur Utama 2017–2024

- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024

- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024

Ketiganya akan diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses KSU dan akuisisi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 triliun. Seluruh perbuatan para terdakwa akan diungkap secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," ujar jaksa KPK Zaenurofiq.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian besar negara dan dugaan upaya pencucian uang melalui aset digital seperti kripto.

KPK menyatakan akan terus mendalami jejak aliran dana dan mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya.*

(tb/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Negara Rugi Rp1,2 Triliun
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
komentar
beritaTerbaru