JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai Sumatera Utara sebagai wilayah rawan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024, rerata capaian pengadaan di Sumut hanya 57 persen, masuk dalam kategori merah atau rawan korupsi.
"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).
Temuan itu menguat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025), yang melibatkan dua proyek besar senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.