Komisi IX DPR Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan BGN, Janji Perketat Pengawasan Anggaran
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo membantah keras kabar bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal tudingan ijazah palsu. Roy menegaskan dirinya tidak menerima undangan maupun panggilan resmi dari kepolisian.
"Tidak ada undangan (apalagi panggilan) hari Kamis di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Roy, tidak tepat jika ketidakhadirannya disebut sebagai bentuk mangkir dari proses hukum. Ia menekankan bahwa seseorang tidak bisa dianggap mangkir jika tidak menerima panggilan resmi.
"Bagaimana bisa 'mangkir' kalau diundang pun tidak," tegas mantan Menpora tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2025, sebagai saksi dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi. Namun hingga waktu yang ditentukan, Roy tidak hadir.
Pemeriksaan Roy berkaitan dengan pelaporan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K yang dituding menyebarkan informasi palsu tentang keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Laporan Presiden Jokowi telah resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan atas dasar pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
"Pasal yang kami duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan Pasal 35," jelas Yakup Hasibuan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian tudingan publik terkait keaslian ijazah Jokowi yang disebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, ajudan Jokowi, Kompol Syarif M. Fitriansyah, juga telah diperiksa untuk memperkuat laporan sebagai saksi.
Roy Suryo meminta agar pemberitaan tetap fokus pada fakta dan proses hukum yang objektif.
Ia juga menyampaikan kesiapan untuk memenuhi panggilan resmi jika memang dibutuhkan dalam proses penyidikan selanjutnya.*
(oz/a008)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pengadaan baran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam rangka Penerimaan
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan sebanyak 2.089 personel gabungan untuk mengamankan jalannya turnamen Piala AFF U19 2026
PERISTIWA
MEDAN Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menerapkan aturan tegas bagi para pemainnya selama mengikuti Piala AFF U19 2026. Sal
OLAHRAGA