BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Rampok HP Anggota Polda Sumut, Seorang Preman Didor Tekab Polsek Medan Tembung

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 Juli 2025 14:33 WIB
71 view
Rampok HP Anggota Polda Sumut, Seorang Preman Didor Tekab Polsek Medan Tembung
ASN berhasil diamankan Tekab Polsek Medan dan ditembak kakinya karena melawan. (foto: dok. Polsek Medan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Aksi nekat seorang preman yang merampas handphone milik anggota Polri berakhir di ujung peluru.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung terpaksa melumpuhkan pelaku berinisial ASN (35) dengan tembakan di bagian kaki, setelah ia berusaha kabur saat pengembangan kasus.

Kejadian perampokan itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) di kawasan pintu keluar Tol Bandarselamat, Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:

ASN yang dikenal sebagai preman di lokasi tersebut, diduga kuat merampok HP dari dashboard mobil korban, yang merupakan anggota Polda Sumut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, menjelaskan bahwa pelaku ASN merampas handphone korban ketika korban baru turun dari mobil.

Baca Juga:

"Saat mengetahui handphonenya diambil, korban langsung mengejar dan bergumul dengan pelaku. Namun, ASN berhasil kabur usai mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada tangan," ujar Parulian.

Berdasarkan hasil interogasi, ASN mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Polisi juga mengamankan rekan ASN berinisial MS (39) yang turut membantu menjual handphone hasil rampokan.

"ASN adalah eksekutor, sedangkan MS berperan menjual HP milik korban," tambah Parulian.

ASN akhirnya berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, ASN mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*

(wp/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Perampokan di Pintu Tol Bandar Selamat, Pelaku Dit3mbak Saat Melawan
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
Layanan Publik Ditreskrimum Polda Sumut: Dua Tahun Laporan Masyarakat Belum Ada Tersangka
Pengungkapan Narkoba 1,2 Ton di Sumut dalam 6 Bulan, Polda Targetkan Turunkan Predikat Juara 1 Peredaran Narkoba
Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Sumut
Polda Sumut Buru Otak Produksi Liquid Vape Narkotika di Apartemen Podomoro Medan
komentar
beritaTerbaru