BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp776 Juta Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Adelia Syafitri - Senin, 07 Juli 2025 22:58 WIB
Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp776 Juta Dana Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024. (foto: fb eriusman duha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni:

- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap MZ dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan pidana.

Penyidik Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Penyidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru