Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap MZ dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan pidana.
Penyidik Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*