BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
NIAS SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., pada Senin (7/7/2025).
Dalam pernyataannya, Alex menjelaskan bahwa MZ diduga melakukan pembayaran fiktif dalam kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala infrastruktur jalan dan jembatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun 2024.
Menurut Kejari, kegiatan swakelola yang dilaksanakan Dinas PUPR Nias Selatan pada tahun anggaran 2024 terdiri dari:
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan sebesar Rp400 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jembatan sebesar Rp600 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan tambahan sebesar Rp650 juta
Kegiatan ini dikerjakan menggunakan metode Swakelola Tipe I, dan pembayarannya dilakukan oleh MZ selaku bendahara pengeluaran.
Namun, usai pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan, MZ kembali mengajukan pencairan dana atas nama pribadi dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap MZ dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan pidana.
Penyidik Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*
(wp/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN