Bobby Nasution Dorong Pemkab Kolaborasi Percepat Bangun Huntap
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., pada Senin (7/7/2025).
Dalam pernyataannya, Alex menjelaskan bahwa MZ diduga melakukan pembayaran fiktif dalam kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala infrastruktur jalan dan jembatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun 2024.
Menurut Kejari, kegiatan swakelola yang dilaksanakan Dinas PUPR Nias Selatan pada tahun anggaran 2024 terdiri dari:
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan sebesar Rp400 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jembatan sebesar Rp600 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan tambahan sebesar Rp650 juta
Kegiatan ini dikerjakan menggunakan metode Swakelola Tipe I, dan pembayarannya dilakukan oleh MZ selaku bendahara pengeluaran.
Namun, usai pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan, MZ kembali mengajukan pencairan dana atas nama pribadi dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap MZ dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan pidana.
Penyidik Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*
(wp/a008)
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jajaran Polres Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertib
NASIONAL
DENPASAR Personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung2026 melaksanakan patroli dialog
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kesedihan mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah
POLITIK
DENPASAR Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ke
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa impor produk pertanian senilai USD4,5 miliar atau setara Rp75 triliun dari Amerika Serikat
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai niat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi fasilitator konflik antara Amerika
POLITIK
BANDA ACEH Sebanyak 249 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke83/WPS resmi menyelesaikan tugas Pen
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi yang ma
NASIONAL
ISFAHAN, IRAN Ribuan warga memadati Lapangan NaqsheJahan di kota bersejarah Isfahan, Minggu (1/3/2026), untuk memberikan penghormatan
INTERNASIONAL