NIAS SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., pada Senin (7/7/2025).
Dalam pernyataannya, Alex menjelaskan bahwa MZ diduga melakukan pembayaran fiktif dalam kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala infrastruktur jalan dan jembatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun 2024.
Menurut Kejari, kegiatan swakelola yang dilaksanakan Dinas PUPR Nias Selatan pada tahun anggaran 2024 terdiri dari:
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan sebesar Rp400 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jembatan sebesar Rp600 juta
- Pemeliharaan rutin/berkala jalan tambahan sebesar Rp650 juta
Kegiatan ini dikerjakan menggunakan metode Swakelola Tipe I, dan pembayarannya dilakukan oleh MZ selaku bendahara pengeluaran.
Namun, usai pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan, MZ kembali mengajukan pencairan dana atas nama pribadi dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap MZ dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah terjadinya penghilangan barang bukti maupun potensi pengulangan perbuatan pidana.
Penyidik Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidikan lanjutan tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*