Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
MEDAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap seorang notaris sekaligus akademisi bergelar doktor hukum, Tiromsi Sitanggang (58).
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, demi klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Risnawati Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7).
Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk status terdakwa sebagai akademisi di bidang hukum yang seharusnya memahami konsekuensi dari perbuatannya.
"Korban adalah suami sah dari terdakwa. Namun terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan bahkan tidak mengakui perbuatannya hingga persidangan hari ini," jelas JPU Risnawati.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa rencana pembunuhan sudah mulai disusun sejak Februari 2024, dengan melibatkan seorang pria bernama Grippa Sihotang, yang kini berstatus buron (DPO).
Salah satu langkah awal yang dilakukan terdakwa adalah mendaftarkan korban sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, tanpa sepengetahuan korban.
Polis tersebut memiliki nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya untuk mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Pada 23 Februari 2024, korban kemudian diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat validasi data oleh pihak asuransi.
Sebulan kemudian, pada 22 Maret 2024, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Tiromsi Sitanggang mengklaim sang suami tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun kecurigaan keluarga yang merasa ada kejanggalan membuat mereka melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban yang mengindikasikan tindak kekerasan.
Ketua Majelis Hakim Eti Astuti memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Hakim Eti dalam sidang terbuka.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena status sosial dan akademik terdakwa, tetapi juga karena motif ekonomi yang diduga menjadi latar belakang dari tindak pidana yang sangat serius ini.*
(at/a008)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL