Jalan Pemprov Sumut Menuju Tangkahan Telan Korban, Dinas SDA Buka Suara
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mengutip frasa legendaris "Sudah, tapi belum" yang dilontarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/7).
Frasa tersebut, yang pertama kali disampaikan oleh Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kesiapan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024, digunakan oleh Lembong untuk menggambarkan kebingungannya terhadap dakwaan jaksa yang saling bertentangan dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam sidang yang berlangsung, Tom Lembong menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan Jaksa.
Menurutnya, dalam tuduhan pertama, Jaksa menyatakan dirinya bersalah karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula.
Namun, dalam dakwaan berikutnya, Jaksa menuduhnya justru bersalah karena telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, untuk mengimpor gula.
"Jadi, penuntut menyatakan saya bersalah karena tidak menunjuk BUMN, lalu di dakwaan berikutnya, saya malah dituduh bersalah karena menunjuk BUMN. Ini sama saja seperti 'Sudah, tapi belum' atau 'iya, tapi enggak'," kata Tom Lembong, mengutip frasa Presiden Jokowi yang terkenal.
Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam dakwaan tersebut semakin memperkuat klaimnya bahwa perkara ini tidak memiliki dasar yang kuat dan lebih bersifat politis daripada hukum.
Tom Lembong juga menanggapi tuduhan Jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya telah merugikan negara dengan memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.
Dia mengklaim bahwa tindakan tersebut sebenarnya diambil untuk menyelamatkan kebutuhan pangan Indonesia, khususnya gula, pada saat itu.
Sebab, Indonesia menghadapi potensi kelangkaan gula meskipun ada surplus gula dalam negeri.
"Saya justru bertindak untuk menyelamatkan kebutuhan pangan Indonesia, bukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Jadi, apa yang saya lakukan tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelas Lembong.
Tom Lembong saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dalam kasus ini, Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Namun, dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut uang pengganti, karena Lembong tidak diduga menerima uang hasil korupsi.
Tindakannya dikatakan lebih menguntungkan sejumlah pihak swasta yang diberikan izin impor.
Jaksa meyakini Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Selain itu, Lembong juga dituduh memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
Tindakan ini, menurut jaksa, turut menyebabkan kerugian negara.
Sidang kasus ini masih berlanjut dan akan mengungkapkan lebih banyak fakta serta argumen yang akan mempengaruhi keputusan akhir Majelis Hakim.*
(tt/a008)
LANGKAT Jalan terputus menuju objek wisata Tangkahan, tepatnya di kawasan Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupa
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka peluang melakukan perombakan atau reshuffle kabinet menjelang dua tahun pemerintahannya. Parta
POLITIK
ACEH UTARA Sejumlah penyintas banjir di hunian sementara (huntara) Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh,
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan dana bantuan sebesar Rp435,3 miliar untuk membantu pemulihan masyarakat yang terdampak
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Roy Suryo menyebut tiga akun media sosial yang menurutnya menjadi pemicu perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hakim dapat memerintahkan mantan Presiden Joko Widodo atau J
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, S
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyatakan produksi beras nasional telah mencapai swasembada dan Indonesia kembali melakukan ekspor beras k
EKONOMI
JAKARTA Komedian Andre Taulany resmi menikahi Amanda Rigby pada Minggu, 20 September 2026. Momen akad nikah keduanya beredar di media so
ENTERTAINMENT
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN