Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Lembong, surat tuntutan tersebut hanya merupakan salinan dari surat dakwaan yang tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Setelah membacakan nota pembelaannya (pleidoi), Rabu (9/7/2025) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lembong menilai bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih mirip dokumen "copy paste" tanpa mempertimbangkan lebih dari 20 kali jalannya persidangan yang berlangsung selama empat bulan terakhir.
"Ini seperti dokumen copy-paste, tidak ada perubahan apa-apa dari dakwaan ke tuntutan. Semua yang disampaikan Jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, saya sudah memberikan keterangan secara rinci dalam pleidoi saya," ujar Tom Lembong dengan nada kecewa.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti melawan hukum dalam penerbitan 21 izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan diduga menguntungkan sejumlah pengusaha gula swasta.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun, dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut uang pengganti karena Lembong tidak diduga menerima uang hasil korupsi, melainkan memperkaya sejumlah pihak swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Lembong menegaskan bahwa ia tidak merasa melakukan tindakan korupsi, melainkan hanya berupaya untuk memastikan ketersediaan gula bagi masyarakat Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan izin impor pada masa tersebut adalah untuk mengatasi potensi kelangkaan gula di pasar domestik.
"Saya mengambil keputusan untuk kepentingan negara, untuk memastikan pangan, khususnya gula, tersedia untuk rakyat Indonesia. Tindakan saya bukan untuk memperkaya pribadi atau pihak tertentu," tegas Lembong.
Lembong juga menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merusak iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK