Purbaya: Dana dari Luar Negeri Akan Diperiksa Pajaknya Mulai 2027
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (P
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Lembong, surat tuntutan tersebut hanya merupakan salinan dari surat dakwaan yang tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Setelah membacakan nota pembelaannya (pleidoi), Rabu (9/7/2025) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lembong menilai bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih mirip dokumen "copy paste" tanpa mempertimbangkan lebih dari 20 kali jalannya persidangan yang berlangsung selama empat bulan terakhir.
"Ini seperti dokumen copy-paste, tidak ada perubahan apa-apa dari dakwaan ke tuntutan. Semua yang disampaikan Jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, saya sudah memberikan keterangan secara rinci dalam pleidoi saya," ujar Tom Lembong dengan nada kecewa.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti melawan hukum dalam penerbitan 21 izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan diduga menguntungkan sejumlah pengusaha gula swasta.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun, dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut uang pengganti karena Lembong tidak diduga menerima uang hasil korupsi, melainkan memperkaya sejumlah pihak swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Lembong menegaskan bahwa ia tidak merasa melakukan tindakan korupsi, melainkan hanya berupaya untuk memastikan ketersediaan gula bagi masyarakat Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan izin impor pada masa tersebut adalah untuk mengatasi potensi kelangkaan gula di pasar domestik.
"Saya mengambil keputusan untuk kepentingan negara, untuk memastikan pangan, khususnya gula, tersedia untuk rakyat Indonesia. Tindakan saya bukan untuk memperkaya pribadi atau pihak tertentu," tegas Lembong.
Lembong juga menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merusak iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia.
Kasus ini berawal dari keputusan Lembong pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan yang mengeluarkan izin impor gula kepada beberapa perusahaan.
Jaksa menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak melalui prosedur yang sah dan telah menguntungkan pihak swasta dengan merugikan negara.
Lembong dituduh tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait sebelum menerbitkan izin impor tersebut, serta menyalahi prosedur dengan menunjuk perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
Tindakan tersebut dianggap merugikan negara hingga Rp578 miliar dan menguntungkan pengusaha swasta tertentu.
Namun, Lembong terus membela dirinya dengan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga gula di pasar.*
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (P
EKONOMI
JAKARTA Advokat senior Deni Kailimang menilai penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mant
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelura
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK